PEMERINTAH KOTA SEMARANG
KECAMATAN SEMARANG TIMUR
KELURAHAN REJOMULYO
Alamat : Jl. RadenPatah No.176.A Semarang Telp. (024) 3559844
KEPUTUSAN LURAH REJOMULYO
Nomor : 060/07/I/2020
T E N T A N G
PENETAPAN PENGURUS KARANG TARUNA “BINA BHAKTI“
KELURAHAN REJOMULYO
KECAMATAN SEMARANG TIMUR
KOTA SEMARANG
MASA BHAKTI 2020 - 2023
LURAH REJOMULYO
Menimbang : a. bahwa dalam rangka membantu tugas – tugas
Pemerintahan Kelurahan dalam penanggulangan masalah -
masalah Kesejahteraan
Sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang
besifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan
potensi generasi muda, perlu menetapkan pengurus
Karang Taruna Kelurahan sebagai mitra kerja Pemerintah
Kelurahan.
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas maka
dipandang perlu diterbitksn dengan Keputusan Lurah
Rejomulyo.
Mengingat : 1. Undang – Undang No 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
Jawa, Timur, Jawa Tengah,Jawa Barat dan Daerah
IstimewaYogyakarta.
2. Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang –
Undang No.8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang No.3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang–Undang No.32 Tahun
2004 No. 32 Tahun 2004.tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang–Undang ( Lembaran Nrgara republik
Indonesia Tahun 2005 No.108 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4548 ).
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1976 No. 25.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia no.3079 ).
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun
1992 tentang Pembentukan Kecamatan di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap,
Wonogiri, Jepara dan Kendal serta
Penataan Kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah
Tingkart II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa tengah ( Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 1992 No. 82 ).
5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
205 No.159 Tambahan Lembaran Negara republik
Indonesia No. 4588 ).
6. Peraturan Menteri Sosial No. 3/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
7. Pearturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Masyarakat.
8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no.58 tahun 2007 tentang
Pedoma Pelaksanaan Lembaga Kemasyaralkatan di Propinsi Jawa Tengah ( Berita Daerah propinsi jawa Tengah Tahun 2010 No. 58 ).
9. Peraturan Daerah Kota Semarang No.3 Tahun 2008
tentang Kelurahan ( Lembaran Daerah Kota Semarang
Tahun 2008 No.7 Tambahan Lembaran Daerah Kota
SemarangNo. 17. )
10. Peraturan Daerah Kota semarang No.4 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (
Lembaran Daerah Kota semarang tahun 2009 No.9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota semarang No. 24 ).
Memperhatikan : Berita Acara Pemilihan Pengurus Karang Taruna Kelurahan
Rejomulyo Kecamatan Semarang Timur Nomor : 060/07
/I/2020 Tanggal : 15 Januari 2020.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : LURAH REJOMULYO TENTANG PENETAPAN PENGURUS
KARANG TARUNA “BINA BHAKTI “ KELURAHAN
REJOMULYO KECAMATAN SEMARANG TIMUR KOTA
SEMARANG MASA BHAKTI 2020 – 2023.
KESATU : Pengurus Karang Taruna “ BINA BHAKTI “ Kelurahan
Rejomulyo Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang
Masa Bhakti 2020 – 2023
dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam
diktum KESATU mempunyai tugas/fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan usaha Kesejahteraan Sosoial.
- Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif,terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungan.
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
- Penumbuh dan Pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahtewraan sosial.
- Penguatan Sistem jaringan Komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggara usaha – usaha pencegahan permasalahan sosial yang actual.
- Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang ( Narkoba ) bagi remaja, dan
- Penanggulangan masalah – masalah sosial baik secara preventif, realibilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang ( narkoba ) bagi remaja.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetakan di : SEMARANG.
Pada Tanggal : 15 -01 - 2020.
Lurah Rejomulyo,
Karsono, S.IP
SALINAN disampaikan kepada Yth :
- Walikota Semarang ( sebagai laporan )
- Sekretaris Daerah Kota Semarang
- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Semarang.
- Camat Semarang Timur
- Pertinggal.
LAMPIRAN KEPUTUSAN LURAH REJOMULYO
KECAMATAN SEMARANG TIMUR
KOTA SEMARANG
NOMOR : 060/07/I/2020
TANGGAL : 15 – 01 - 2020
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA “ BINA BHAKTI “
KELURAHAN REJOMULYO
KECAMATAN SEMARANG TIMUR
KOTA SEMARANG
MASA BHAKTI 2020 - 2023
NO |
N A M A |
KEDUDUKAN DALAM KARANG TARUNA ” BINA BHAKTI ” |
1 |
SHEILLA CHUSNUL C |
KETUA |
2 |
AMALIA |
SEKRETARIS 1 |
3 |
CITRA |
SEKRETARIS 2 |
4 |
LALA |
BENDAHARA 1 |
5 |
NURUL |
BENDAHARA 2 |
6 |
NOVITA |
SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN |
7 |
ALNOV |
SEKSI KELOMPOK USAHA BERSAMA |
8 |
LUSIA |
SEKSI KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL |
9 |
ALFON |
SEKSI OLLAH RAGA DAN SENI BUDAYA |
10 |
DEVINA |
SEKSI LINGKUNGAN HIDUP |
11 |
AGUS |
SEKSI DIVISI DATA DAN INFORMASI |
Lurah Rejomulyo,
Karsono, S.IP