Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMK berkedudukan di masing-masing Kelurahan. LPMK mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan / Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. LPMK mempunyai beberapa tugas dan fungsi.

Tugas LPMK :

  • Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  • Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  • Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
  • Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

​Fungsi LPMK :

  • Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
  • penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  • penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
  • penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
  • pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja;
  • pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
  • pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
  • pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.​

Pemilihan Ketua LPMK

  1. Pengurus LPMK dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan oleh Lurah.
  2. Peserta Musyawarah terdiri dari unsur Pengurus RT, Pengurus RW, Pengurus PKK, Pengurus Karang Taruna, Pengurus Lembaga Sosial Kemasyarakatan lainnya dan Tokoh Masyarakat yang memenuhi keterwakilan masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender
  3. Untuk dapat menjadi pengurus LPMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. berdomisili di wilayah setempat.
    4. berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
    5. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah kawin;
    6. berkelakuan baik, jujur dan adil;
    7. sehat jasmani dan rokhani;
    8. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    9. tidak merangkap sebagai pengurus dalam lembaga kemasyarakatan sesuai Peraturan Daerah ini.
  4. Tahapan Pemilihan Pengurus LPMK
    1. Persiapan Pemilihan meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan, penerimaan nama calon pengurus;
    2. Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan;
    3. Pelaporan Pemilihan Meliputi Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Pengurus LPMK dan Daftar hadir peserta musyawarah
    4. Ketua LPMK dipilih warga dengan membentuk panitia pemilihan Ketua LPMK

​LPMK dapat menerima bimbingan, pelatihan, pembinaan, dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi. Pemerintah Kota melakukan fungsi bimbingan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Camat setempat. Kegiatan-kegiatan LPMK dalam hal pembangunan meliputi kegiatan-kegiatan pembangunan fisik yaitu pembangunan saluran air, perbaikan jalan dan gedung dan pembangunan non fisik berupa sosialisasi dan pelatihan bersama-sama dengan Lembaga Masyarakat lain yang ada di Kelurahan.